Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.
Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:
Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!
Indonesia has guaranteed legal protection for every community, such legal protection can be seen through the guarantees contained in Article 28, 28E paragraphs (2 and 3) of the 1945 Constitution which states that the protection for the promotion, enforcement and fulfillment of human rights includes freedom of opinion and expression. expression. Based on these provisions, it is clear that the State has provided protection and recognition of the rights possessed by the community, which should also be owned by the punk community in Indonesia. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to apply Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution to the right to freedom of expression for the punk community related to human rights in Malang City, and how the community responds to the punk community in showing the form of freedom of expression. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the type of approach used by the author in this study is a sociological juridical approach.
Keywords: Expression, Punk, Protection.
Indonesia telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat, perlindungan hukum tersebut terlihat melalui jaminan yang terdapat dalam Pasal 28, 28E ayat (2 dan 3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa Negara telah memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap hak yang dimiliki oleh masyarakat, dimana hal itu juga sepatutnya juga dimiliki oleh komunitas punk yang ada di Indonesia. Penulisan ini dilatar belakangi dengana danya permasalahan yaitu, bagaimana penerapan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terhadap hak kebebasan berekspresi bagi komunitas punk yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Kota Malang, dan bagaimana respon masyarakat terhadap komunitas punk dalam menunjukkan bentuk kebebasan berekspresi. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Ekspresi, Punk, Perlindungan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-UndangNomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Abid Zamzami, (Januari 2018), Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Yurispruden, Vol. 1 No.1.
Mata najwa, mei 2017, lirik pembelaan. Diakses pada juni 28, 2021. Dari Metro tv news:https://youtu.be/i_rpYQlvj4M
Umar Said Sugiharto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 1. Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaali, Pudji Muljono, M. Said Saile, Ramly, 2003, Hak Asasi Manusia (Suatu tinjauan Teoritis dan Aplikasi) Cet. 1, Jakarta: CV. Restu Agung
Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.
Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:
Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.
Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.
Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.
Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.
Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya
Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:
Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Setiap hak dan kewajiban warga negara telah tertuang dalam UUD 1945, termasuk dalam Pasal 28E Ayat 1.
Selain dalam pasal tersebut, hak dan kewajiban warga negara juga tertuang dalam Pasal 29, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dari kedua pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
Kewajiban Memeluk Agama
Setiap warga negara wajib memeluk salah satu dari agama-agama dan sistem kepercayaan yang diakui di Indonesia. Ini karena Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan aturan agamanya masing-masing. Dengan kata lain, setiap orang akan dijamin keamanannya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang berisi pedoman hidup yang terperinci. Dalam 28E Ayat 1 memang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Mengingat bahwa jumlah agama dan sistem kepercayaan yang ada di dunia sangat banyak, hak warga negara untuk memeluk agama bisa dibilang terbatas. Sebab, warga negara Indonesia hanya diperkenankan untuk memeluk agama yang hanya diakui oleh negara.
Agama di Indonesia yang diakui terdiri dari enam yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan kata lain, warga negara Indonesia hanya bisa memeluk salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
Mereka yang telah memeluk salah satu dari enam agama tersebut, makan menurut undang-undang akan dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.
Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.
Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.